PENGURUSAN PASPOR BARU MAUPUN PENGURUSAN PASPOR LAM
Kami juga dapat membantu Anda melakukan Pengurusan
Paspor Baru maupun Pengurusan Paspor Lama dengan masa proses kurang lebih 1
hari
Syarat :
1. Paspor Lama ( Bagi yang perpanjangan )
2. Copy KTP
3. Copy NPWP
4. Copy Ijasah
5. Copy KK
6. Copy Akta Kelahiran
7. Copy Akta Nikah ( jika sudah nikah )
Kami siap melayani Anda
Hubungi :
CV. FELISSA SEKABA JAYA
Telp.
02717981995
087835172189
Tidak ada komentar:
Posting Komentar